Perkenankan kami memberikan informasi
terkait Penerimaan Peserta Didik Baru thn ajaran 2013, khusus bagi masyarakat keluarga tidak mampu.
Pendaftaran dimulai tanggal 17-20 Juni 2013.
Persyaratan:
Mengajukan surat permohonan ke KepSek dengan melampirkan Foto Copy KK,
KTP, SKTM\Jamkesda\ Jamkesmas (aslinya dibawa) dan surat keterangan dari RT/RW setempat.
setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh pihak sekolah asal dan ada tinjauan ke rumah. Setelah sesuai, maka akan dikeluarkan surat dari sekolah asal dan dibawa ke sekolah tujuan disertakan lampiran yang sama beserta SKHUN.
Jika
pendaftar melebihi kuota akan dilakukan seleksi. Penyeleksian
diantaranya diambil 60% dari Nilai UN. Kemudian di tambah bobot lokasi
tempat tinggal : jika rumah siswa satu RT dengan sekolah diberi bobot
20%, satu rw 10 % dan satu kelurahan 6 %.(FM)
T.Farida Rachmawati
Anggota DPRD Kota Depok
0 komentar:
Posting Komentar