Perkenankan kami memberikan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru thn ajaran 2013, khusus bagi masyarakat keluarga tidak mampu. 

Pendaftaran dimulai tanggal 17-20 Juni 2013. 
 
Persyaratan:
Mengajukan surat permohonan ke KepSek dengan melampirkan  Foto Copy KK, KTP, SKTM\Jamkesda\ Jamkesmas (aslinya dibawa) dan surat keterangan dari RT/RW setempat.

setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh pihak sekolah asal dan ada tinjauan ke rumah. Setelah sesuai, maka akan dikeluarkan surat dari sekolah asal dan dibawa ke sekolah tujuan disertakan lampiran yang sama beserta SKHUN.

Jika pendaftar melebihi kuota akan dilakukan seleksi. Penyeleksian diantaranya diambil 60% dari Nilai UN. Kemudian di tambah bobot lokasi tempat tinggal : jika rumah siswa satu RT dengan sekolah diberi bobot 20%, satu rw 10 % dan satu kelurahan 6 %.(FM)

T.Farida Rachmawati
Anggota DPRD Kota Depok